NTT, Malaka, LidiNews.com - Rapat musyawarah penerimaan insentif bagi Tim relawan Covid-19 di kantor desa Laleten, kecamatan Weliman, kabupaten malaka, provinsi Nusa Tenggara Timur, Jumat (12/06/2020).
Didalam penjelasan PLT desa Laleten, Lorens L. Haba menyampaikan bahwa pemdes akan berusaha membantu masyarakat yang belum memiliki KTP dan Kartu keluarga termasuk Elisabet Bano Lotu, yang tidak terdaftar sebagai penerima BLT dengan alasan belum memenuhi 14 kriteria yang di tetapkan oleh pemerintah pusat.
Upaya persusif pemdes Laleten terhadap keluarga Elisabet Bano Lotu, Anselmus Nahak sebagai ana mantunya menyampaikan benar adanya Maria Elisabet Bano Lotu, tidak memiliki KTP dan Kartu keluarga.
"Saya melakukan pendataan sesuai mekisme Peraturan pemerintah jadi bagi yang belum memiliki KTP dan kartu keluarga namanya tidak terdata sebagi penerima BLT," ujar Nikolas Bria kepala dusun Lo,o Laran.
Sementra itu Lorens L. Haba, secara lisan menyampaikan bagi keluarga tidak mampu, yang belum menerima BLT diupayakan untuk tetap mendapatkan bantuan lagsung tunai tahap kedua sesuai pendataan ulang ynag akan dilkukan pemdes.
"Bagi mama Elisabet Bano Lotu, saya sebagai pemerintah desa Laleten yang baru menjabat, akan berusaha untuk mengadakan KTP dan kartu keluarga sehingga di tahap dua penerimaan BLT namanya bisa di data untuk menerima bantuan sosial," tutupnya.
Reporter : Febry Tahu
Editor : Gunawan
Editor : Gunawan



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tanggapan Anda di sini!