Iklan

terkini

Hutan Terbakar, Negara Kecolongan: Saat Triliunan Rupiah Jadi Abu Akibat Gagapnya Menteri Kehutanan

Lidinews
Senin, 8/24/2026 08:53:00 PM WIB Last Updated 2026-08-24T13:53:16Z

Jakarta, Lidinews - Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang melanda Indonesia pada pertengahan tahun 2026 telah bertransformasi dari sekadar anomali iklim tahunan menjadi krisis struktural tata kelola kehutanan. Ratusan ribu hektare kawasan hutan, konsesi, hingga lahan gambut penyimpan karbon telah hangus terbakar secara masif di berbagai wilayah tanah air.


Dalam keterangan resminya kepada media massa nasional, Praktisi Kehutanan dan Rimbawan Indonesia, Andreas Halomoan Silalahi, S.Hut., menegaskan sikap serta pandangan kritisnya terhadap eskalasi bencana ini.


"Karhutla 2026 bukan lagi sekadar anomali iklim tahunan akibat kemarau, melainkan manifestasi nyata dari krisis struktural dan disorientasi tata kelola kehutanan kita. Terbakarnya lebih dari 202 ribu hektare lahan dari gambut di Kalimantan Barat hingga ekspansi api yang tak wajar ke hutan primer di Papua Selatan adalah bukti tak terbantahkan runtuhnya pertahanan ekologi negara," pungkasnya.

Andreas menilai penanganan yang lamban, minimnya rasio jumlah pasukan darat dengan luas area terbakar, serta mandulnya penegakan hukum terhadap korporasi pemegang konsesi, menjadi bukti nyata terjadinya disorientasi kebijakan di tingkat Kementerian Kehutanan yang saat ini dipimpin oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Merujuk Data Sebaran dan Karakteristik Karhutla 2026, berdasarkan kompilasi data spasial independen dan sistem pemantauan titik panas hingga Agustus 2026, total luasan indikatif yang terbakar telah melampaui 202.000 hektare. Episentrum kebakaran kini berekspansi secara masif ke wilayah timur Indonesia dengan rincian per provinsi sebagai berikut:

- Kalimantan Barat (> 38.310 Hektare): Merupakan wilayah terbakar terbesar secara nasional, didominasi oleh lahan gambut dalam serta area konsesi korporat.

- Papua Selatan (25.838 Hektare): Menghanguskan hutan alam primer yang tumpang tindih dengan proyek pembukaan lahan skala besar.

- Riau (15.477 Hektare): Mayoritas kebakaran (14.277 ha) terjadi di lahan gambut yang sangat rentan dan kritis.

- Nusa Tenggara Barat (8.895 Hektare): Didominasi kebakaran sabana dan hutan kering yang eskalasinya melonjak drastis dari tahun sebelumnya.

- Sulawesi Tengah (3.138 Hektare): Terkonsentrasi pada area pinggiran hutan dengan potensi risiko kekeringan ekstrem.

- Lampung - Way Kambas (2.685 Hektare): Menghanguskan lahan konservasi, zona rimba, serta mengancam habitat satwa endemik.

- Papua Tengah (2.519 Hektare): Menjadi episentrum baru seiring peningkatan aktivitas antropogenik di sekitar kawasan hutan.

- Sumatera Selatan (1.926 Hektare): Mencakup area tanah mineral dan gambut yang menjadi penyumbang utama polusi udara lintas batas.

- Jambi (619 Hektare): Terjadi kebakaran underground (bawah tanah) di lahan gambut yang sangat sulit dipadamkan.

Dalam mengkalkulasi kerugian negara, Andreas menyoroti bahwa pendekatan konvensional yang hanya menghitung kayu terbakar sudah tidak relevan. Mengutip studi internasional dalam jurnal Nature, Page et al. (2002) melalui risetnya "The amount of carbon released from peat and forest fires in Indonesia", membuktikan bahwa kebakaran lahan gambut di Indonesia melepaskan karbon dalam skala gigaton yang merusak iklim global.

Lebih lanjut, riset Tacconi (2003) melalui Center for International Forestry Research (CIFOR) menegaskan bahwa kerugian Karhutla harus mencakup direct use value (hilangnya kayu dan hasil hutan), indirect use value (kerusakan fungsi hidrologis), serta beban ekonomi eksternalitas kesehatan masyarakat.

Jika dikuantifikasi menggunakan model persamaan ekonomi lingkungan terintegrasi:

V total = (A X Cdirect) + (A X Ceco) + (A X Chealth)

Keterangan: Vtotal adalah total valuasi kerugian, A adalah luas area terbakar sebesar 202.004 ha, Cdirect adalah nilai ekonomi langsung, Ceco adalah biaya pemulihan ekologi dan emisi karbon, serta Chealth adalah biaya eksternalitas kesehatan dan sosial).

Menggunakan proxy Damage and Loss Assessment (DaLA) yang disesuaikan dengan standar ekologi, kerugian dasar diproyeksikan pada Rp 77,4 Juta per hektare:

Vtotal = 202.004 ha X Rp 77.400.000/ha

Vtotal ≈ Rp.15.635.109.600.000,-

Temuan angka kerugian ditaksir mencapai Rp 15,63 Triliun ini, menyikapi temuan perhitungan tersebut Andreas mengatakan "Kementerian Kehutanan masih terjebak pada paradigma usang yang mereduksi kerugian Karhutla sekadar pada hilangnya nilai tegakan kayu. Jika kita menggunakan instrumen valuasi ekonomi lingkungan yang komprehensif mengintegrasikan emisi karbon, hilangnya jasa hidrologis, dan biaya eksternalitas kesehatan masyarakat kerugian negara saat ini paling konservatif menembus angka Rp 15,63 Triliun.

Membiarkan lahan gambut terbakar sama dengan membiarkan aset strategis negara menguap menjadi abu.”

Terkait evaluasi kinerja pimpinan kementerian tersebut, Andreas menyampaikan statement menohok, Merujuk pada studi Purnomo et al. (2017) dalam jurnal Forest Policy and Economics, disimpulkan bahwa Karhutla di Indonesia adalah produk dari "ekonomi politik api" (fire economy) yang melibatkan jaringan aktor korporat hingga lokal. Andreas menilai Gagalnya Menteri Kehutanan memutus rantai aktor ini menunjukkan kelemahan fatal dalam kepemimpinannya.

"Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menunjukkan ketidakmampuan fatal dalam manajemen krisis. Alih-alih merumuskan kebijakan intervensi struktural yang radikal, beliau justru sibuk menebar narasi semu di media bahwa 'titik api terkendali', padahal satelit jelas membuktikan api terus bermigrasi. Kementerian ini dikelola lebih menyerupai administrator perizinan ketimbang benteng pertahanan lingkungan," ucapnya.

Andreas juga merinci setidaknya ada empat blunder operasional dan disorientasi kebijakan Raja Juli Antoni di tengah krisis Karhutla saat ini:

1. Penegakan Hukum (Gakkum) yang Mandul: Menteri berulang kali mengklaim akan menindak tegas korporasi tanpa pandang bulu. Namun realitasnya, dari 202.000 ha yang terbakar, Gakkum Kehutanan hanya menetapkan 9 tersangka di tingkat tapak, sementara korporasi besar hanya menerima sanksi administratif.

"Kita sedang menyaksikan tontonan penegakan hukum yang karikatural. Menteri Kehutanan gagal total menerapkan prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak), sehingga korporasi mafia lahan terus menikmati impunitas tanpa ada satu pun izin konsesi besar yang dicabut."

2. Manajemen Keselamatan Tim Darat yang Tidak Manusiawi: Pemerintah mengklaim telah menerjunkan personel maksimal ke garis depan. Namun di Kalimantan Barat, 265 petugas Manggala Agni dipaksa menjangkau lebih dari 38.000 ha area terbakar.

"Kebijakan penanganan di lapangan saat ini sangat tidak manusiawi. Membiarkan rasio 1 orang petugas menangani 144 hektare bukanlah sebuah mitigasi, melainkan misi bunuh diri. Negara secara tidak langsung sedang mensubsidi kegagalan korporasi menjaga lahannya dengan mengorbankan nyawa pasukan Manggala Agni di garis depan."

3. Komunikasi Publik dan Deteksi Dini yang Menyesatkan: Saat berkunjung ke Riau, Menteri menyatakan bahwa secara umum titik api mulai terkendali dan menurun.

Pernyataan prematur ini menunjukkan lemahnya literasi spasial, karena fakta satelit membuktikan api justru bermigrasi meluas ke NTB dan mengekspansi kawasan rentan di Papua, sehingga menciptakan false sense of security (rasa aman palsu) bagi masyarakat.

4. Kegagalan Tata Kelola Kelembagaan: Menteri hanya mengandalkan birokrasi lintas sektoral biasa tanpa ada inisiatif untuk mendesak Presiden menetapkan status Darurat Karhutla Nasional atau membentuk Satgas Khusus Pusat. Dampaknya, penanganan birokrasi berjalan lambat dan api di batas konsesi tidak segera tertangani akibat aksi saling lempar tanggung jawab antar lembaga.

Menutup siaran pers resminya, Andreas Halomoan Silalahi kembali menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan tidak boleh terus-menerus mensubsidi kegagalan korporasi menjaga lahannya dengan nyawa para pemadam di garis depan dan kesehatan paru-paru rakyat Indonesia.

"Melalui statement ini, saya mendesak Menteri Kehutanan untuk segera menghadap Presiden Republik Indonesia guna menetapkan status Darurat Karhutla Nasional dan membentuk Satgas Khusus dengan kewenangan lintas sektoral. Jika langkah hukum radikal untuk mencabut izin korporasi pembakar lahan urung dilakukan, maka mundurnya Raja Juli Antoni dari kursinya sebagai Menteri Kehutanan adalah sebuah keharusan demi menyelamatkan paru-paru rakyat.”



Editor : Arjuna H T Munthe

Komentar

Tampilkan

  • Hutan Terbakar, Negara Kecolongan: Saat Triliunan Rupiah Jadi Abu Akibat Gagapnya Menteri Kehutanan
  • 0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tanggapan Anda di sini!

Terkini