![]() |
| Gambar: Dorong Penataan Pasar yang Bersih, Aman, dan Tertib, Mahasiswa Kukerta UNRI Ajukan Draf Ranperdes di Desa Kampar. Lidinews |
Lidinews - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (Kukerta) Fakultas Hukum Berdampak Universitas Riau (UNRI) Kelompok 15 menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama Pemerintah Desa Kampar di Aula Kantor Desa Kampar, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini bertujuan untuk mengajukan draf Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang Perencanaan, Penataan, dan Pengelolaan Kebersihan, Keamanan, serta Ketertiban Pasar di Desa Kampar. Pengajuan tersebut merupakan bentuk kontribusi mahasiswa dalam memberikan gagasan hukum guna mendukung terciptanya lingkungan pasar yang bersih, tertib, dan aman bagi masyarakat.
Dalam forum diskusi tersebut, pembahasan difokuskan pada sejumlah ketentuan dalam rancangan peraturan, khususnya terkait pengelolaan kebersihan, keamanan, dan ketertiban pasar. Aspek kebersihan mencakup upaya menjaga kondisi lingkungan serta pengelolaan sampah, sedangkan aspek keamanan dan ketertiban berkaitan dengan upaya menciptakan lingkungan pasar yang nyaman dan memberikan rasa aman bagi pedagang maupun pengunjung dalam melakukan aktivitas jual beli.
![]() |
| Gambar: Dorong Penataan Pasar yang Bersih, Aman, dan Tertib, Mahasiswa Kukerta UNRI Ajukan Draf Ranperdes di Desa Kampar. Lidinews |
Bahas Pembaruan Peraturan Desa tentang Pasar.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kampar, Erman Khairudin, S.T., menyampaikan bahwa Peraturan Desa mengenai pasar yang telah berlaku sejak 2008 berpotensi untuk diperbarui. Ia menilai rancangan yang disusun mahasiswa Fakultas Hukum UNRI dapat menjadi salah satu masukan dalam upaya pembaruan aturan tersebut, ujar Erman.
Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) sekaligus narasumber, Dr. Rika Lestari, S.H., M.Hum., menjelaskan sejumlah program kerja utama mahasiswa Kukerta, yaitu Pos Bantuan Hukum (Posbankum), penyusunan profil desa, pembuatan video profil desa, dan penyusunan rancangan Perdes. Dalam pemaparannya, Rika juga menerangkan bahwa penyusunan rancangan peraturan perlu memperhatikan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis.
Pembahasan rancangan Perdes mencakup sejumlah ketentuan yang perlu ditinjau kembali, mulai dari definisi pasar desa, dasar hukum pengelolaan sampah, kewenangan pemerintah desa, hingga ketentuan koordinasi. Beberapa bagian pasal juga memerlukan beberapa penyesuaian termasuk rujukan antarpasal, penomoran pasal, ketentuan pembiayaan pasar, serta mekanisme pengaduan.
*Pemerintah Desa dan BPD Berikan Sejumlah Masukan.*
Dalam sesi tanggapan, Erman menjelaskan bahwa pengelolaan pasar mencakup pengangkutan sampah, rehabilitasi kios yang rusak, dan pemenuhan kebutuhan pasar lainnya. Ia juga menyampaikan bahwa kebersihan pasar masih menjadi tantangan karena sampah terkadang kembali berserakan akibat perilaku sebagian masyarakat dan pengunjung yang membuang sampah sembarangan.
Erman menambahkan bahwa sampah di lingkungan pasar diharapkan dapat dibersihkan dalam waktu empat hari. Namun, pengelolaan pasar saat ini dilakukan oleh seorang manajer pasar dan tidak secara langsung dikelola oleh Pemerintah Desa Kampar. Perangkat desa hanya membantu kepala desa dalam pengelolaan pasar secara umum.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Drs. Ramlis, menyampaikan bahwa meskipun pasar tersebut merupakan milik desa, pengelolaannya perlu memperhatikan ketentuan mengenai pelimpahan kepada pihak ketiga. Ramlis juga menyoroti keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di desa yang menjadi salah satu kendala dalam pengelolaan pasar.
Ia turut menjelaskan bahwa program pengangkutan sampah menggunakan mobil yang pernah berjalan sebelumnya telah dihentikan sekitar empat hingga lima tahun lalu karena kendala tertentu, tutur Ramlis.
![]() |
| Gambar: Dorong Penataan Pasar yang Bersih, Aman, dan Tertib, Mahasiswa Kukerta UNRI Ajukan Draf Ranperdes di Desa Kampar. Lidinews |
Perbaikan Rancangan Menjadi Tindak Lanjut Pembahasan
Berbagai masukan dalam FGD menjadi bahan evaluasi terhadap rancangan Perdes yang telah disusun. Rika menekankan perlunya memperjelas pihak yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan sanksi, termasuk menentukan bentuk sanksi yang sesuai. Dalam pembahasan tersebut, sanksi yang diatur diarahkan pada sanksi administratif, bukan sanksi pidana.
Selain itu, rancangan Perdes perlu dilengkapi dengan dasar hukum yang relevan, disesuaikan dengan kondisi pengelolaan pasar, serta memperjelas rencana manajerial pengelolaan pasar. Skema iuran bagi pedagang kecil juga menjadi salah satu hal yang perlu dibahas lebih lanjut bersama BPD melalui diskusi internal.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Kampar, Erman Khairudin, S.T., Ketua BPD, Drs. Ramlis, lima perangkat desa, Dosen Pembimbing Lapangan sekaligus narasumber, Dr. Rika Lestari, S.H., M.Hum., serta 10 mahasiswa Kukerta Fakultas Hukum Berdampak UNRI Kelompok 15.
Adapun mahasiswa Kukerta Kelompok 15 yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri atas:
Ketua: Sheva Irfanul Hakim
Sekretaris: Hanum Kusuma Fauzi
Bendahara: Syifa Soraya
Anggota:
Alvin Satria
Elsabet Theresia
Kairunnisa Puteri Ryanti
Naiya Ananda
Raja Anugrah Hasibuan
Septian V Gee
Zalika Rahmalia
Melalui kegiatan FGD ini, mahasiswa Kukerta Fakultas Hukum Berdampak UNRI berharap rancangan Perdes yang diajukan dapat menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Desa Kampar dalam memperbarui pengaturan pasar serta mendukung terciptanya lingkungan pasar yang bersih, aman, dan tertib.
Editor: Arjuna H T Munthe





Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tanggapan Anda di sini!