Iklan

terkini

KKP Hentikan Sementara Operasional UPI di Denpasar untuk Lindungi Tahura Ngurah Rai

Lidinews
Jumat, 4/10/2026 09:39:00 AM WIB Last Updated 2026-04-10T02:39:06Z
Gambar : KKP Hentikan Sementara Operasional UPI di Denpasar untuk Lindungi Tahura Ngurah Rai.


Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh unit pengolahan ikan di Denpasar, Bali.


Langkah yang diambil KKP yakni menghentikan sementara operasional PT. BN guna memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan pada Kamis 8 April kemarin.


Tindakan tegas ini dilakukan setelah tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Benoa bersama Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan melakukan verifikasi lapangan. Sebelumnya, aktivis lingkungan melalui media sosial melaporkan adanya limbah cair berbau dan berwarna merah yang diduga mencemari area hutan mangrove Tahura Ngurah Rai.


"Penghentian sementara ini bertujuan memastikan seluruh kegiatan usaha perikanan berjalan sesuai ketentuan dan tidak memberikan dampak negatif bagi lingkungan sekitar," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (9/4).


Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan bahwa PT. BN tengah melakukan uji coba produksi pengolahan ikan tuna sejak awal tahun 2026 dan mengalirkan air limbah ke saluran pembuangan di depan lokasi usaha. Petugas juga menemukan bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan belum berfungsi optimal.


Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Edi Purnomo, menyebutkan bahwa PT. BN telah memiliki dokumen perizinan lengkap. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa dugaan pencemaran tidak sampai berdampak pada kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai.


Namun, belum berfungsinya IPAL secara optimal berpotensi menimbulkan dampak pencemaran yang lebih luas di kemudian hari.


“Sebagai langkah perbaikan, KKP telah memberikan rekomendasi kepada pihak perusahaan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup setempat dan memperbaiki IPAL agar sesuai dengan standar teknis yang berlaku,” ujar Edi.


Edi menegaskan bahwa penghentian sementara ini didasarkan pada Pasal 66C UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, serta Permen KP No. 4 Tahun 2025 terkait pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan. 


Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menyampaikan bahwa segala tindak penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha perikanan untuk selalu mengedepankan prinsip keberlanjutan dan menjaga operasional usaha sesuai aturan yang berlaku.



Editor : Arjuna H T Munthe

Komentar

Tampilkan

  • KKP Hentikan Sementara Operasional UPI di Denpasar untuk Lindungi Tahura Ngurah Rai
  • 0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tanggapan Anda di sini!

Terkini