![]() |
| Gambar : Kemendagri Fasilitasi Kota Salatiga Antisipasi Dampak Perubahan SOTK terhadap Perencanaan dan Penganggaran Daerah. Lidinews |
Jakarta, Lidinews - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD), Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, melakukan fasilitasi dan konsultasi kepada Pemerintah Kota Salatiga terkait rencana perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah serta dampaknya terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, Selasa (15/9).
Fasilitasi ini dilakukan untuk memastikan perubahan kelembagaan perangkat daerah tidak menimbulkan ketidaksinkronan antara struktur organisasi, pembagian urusan dan kewenangan, dokumen perencanaan, nomenklatur program, kegiatan dan subkegiatan, serta penganggaran dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).
Direktur PEIPD, Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa perubahan SOTK perlu dipersiapkan secara matang karena tidak hanya menyangkut perubahan organisasi perangkat daerah, tetapi juga berimplikasi terhadap kesinambungan proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
“Perubahan SOTK harus dikawal sejak awal. Jangan sampai perubahan organisasi menyebabkan terputusnya keterkaitan antara RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD, Renja Perangkat Daerah hingga dokumen penganggaran. Karena itu, pemetaan urusan, kewenangan, program, kegiatan dan subkegiatan harus disiapkan sebelum struktur baru efektif dilaksanakan,” jelas Iwan.
Pemerintah Kota Salatiga saat ini tengah mempersiapkan SOTK baru yang ditargetkan selesai pada Oktober 2026 dan mulai berlaku efektif pada Januari 2027.
Kondisi tersebut memerlukan langkah antisipatif agar proses transisi kelembagaan dapat berjalan tanpa mengganggu pelaksanaan pembangunan dan penganggaran Tahun Anggaran 2027.
Secara prinsip, perubahan SOTK tidak serta-merta mengubah RPJMD karena RPJMD memuat arah kebijakan pembangunan daerah yang berbasis pada urusan pemerintahan dan sasaran pembangunan.
Namun demikian, perubahan pembagian tugas dan fungsi antarperangkat daerah dapat berimplikasi pada Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, penanggung jawab program dan kegiatan, indikator kinerja, target kinerja, serta pemetaan nomenklatur program, kegiatan dan subkegiatan dalam SIPD-RI.
Apabila perubahan SOTK berimplikasi terhadap substansi RKPD yang telah ditetapkan, Pemerintah Kota Salatiga perlu melakukan penyesuaian sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prinsip utamanya adalah menjaga konsistensi antara RPJMD–Renstra–RKPD–Renja–KUA/PPAS–APBD, sehingga perubahan organisasi tidak menimbulkan ketidaksinkronan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
Kemendagri mendorong Pemerintah Kota Salatiga untuk segera membentuk atau mengoptimalkan tim lintas perangkat daerah yang melibatkan Bappeda, BPKPD, Bagian Organisasi, Inspektorat, dan perangkat daerah terkait guna melakukan pemetaan SOTK lama ke SOTK baru.
Pemetaan tersebut setidaknya mencakup perubahan perangkat daerah, pergeseran tugas dan fungsi, urusan dan suburusan pemerintahan, program, kegiatan dan subkegiatan, indikator serta target kinerja, sumber pendanaan, lokasi pelaksanaan, hingga perangkat daerah yang bertanggung jawab setelah SOTK baru diberlakukan.
Langkah ini penting agar pada saat SOTK baru efektif Januari 2027, tidak terjadi program atau kegiatan yang kehilangan perangkat daerah pengampu, duplikasi kewenangan, ketidaksesuaian nomenklatur, maupun hambatan dalam proses penganggaran dan pelaksanaan kegiatan di SIPD-RI.
Selain membahas perubahan SOTK, konsultasi juga membahas penguatan mekanisme e-Reviu berbasis SIPD-RI sebagai instrumen pengawasan dan pengendalian kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah yang dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah reviu terhadap Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Pokir perlu dipastikan bersumber dari hasil reses dan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan serta memiliki keterkaitan dengan permasalahan pelayanan publik, sasaran RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, dan prioritas pembangunan daerah.
Hasil reviu Inspektorat selanjutnya dapat menjadi salah satu bahan bagi Bappeda dalam menyempurnakan rancangan RKPD sekaligus memperkuat kualitas proses fasilitasi RKPD.
Kemendagri juga menekankan pentingnya koordinasi lintas komponen dalam pengembangan SIPD-RI. Substansi perencanaan pembangunan daerah dikoordinasikan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah, sementara aspek pengelolaan informasi dan sistem serta penganggaran perlu disinergikan dengan unit terkait di lingkungan Kemendagri. Dengan demikian, perubahan SOTK dapat diterjemahkan secara konsisten dari sisi kelembagaan, perencanaan, penganggaran hingga implementasinya dalam SIPD-RI.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Salatiga didorong untuk segera melakukan simulasi dampak perubahan SOTK terhadap perencanaan dan penganggaran Tahun 2027, sehingga potensi permasalahan dapat diidentifikasi dan diselesaikan sebelum struktur organisasi baru mulai berlaku.
Kemendagri juga mendorong Bappeda untuk mengawal konsistensi dokumen perencanaan, Inspektorat memperkuat fungsi reviu, Bagian Organisasi memastikan kejelasan pembagian tugas dan fungsi perangkat daerah, serta BPKPD memastikan kesinambungan proses penganggaran sesuai struktur perangkat daerah yang baru.
Melalui fasilitasi ini, Kemendagri berharap perubahan SOTK di Kota Salatiga tidak sekadar menjadi perubahan struktur organisasi, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat efektivitas kelembagaan, meningkatkan kualitas belanja daerah, menjaga konsistensi perencanaan dan penganggaran, serta memastikan setiap program pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rapat konsultasi dihadiri oleh jajaran Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, antara lain Direktur PEIPD, Kasubdit PMIPD, Kasubdit Wilayah II beserta jajaran, serta Pemerintah Kota Salatiga yang terdiri atas unsur Bappeda, BPKPD, Bagian Organisasi, dan Inspektorat.
Perubahan struktur harus tetap menjaga kesinambungan pembangunan: kelembagaannya berubah, tetapi target pembangunan, pelayanan publik, dan manfaat bagi masyarakat tidak boleh terputus.
Editor : Arjuna H T Munthe



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tanggapan Anda di sini!