Iklan

terkini

GEMAPEDES: Kasus Dugaan Narkoba Oknum Personel Polres Samosir Cerminan Lemahnya Pengawasan Internal

Lidinews
Minggu, 7/12/2026 08:40:00 PM WIB Last Updated 2026-07-12T13:40:32Z
Gambar : GEMAPEDES: Kasus Dugaan Narkoba Oknum Personel Polres Samosir Cerminan Lemahnya Pengawasan Internal. Lidinews


Sumatera Utara, Samosir - Menanggapi pernyataan Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., S.H., M.H. terkait dugaan penangkapan anggota Polres Samosir dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Desa (GEMAPEDES) menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar yang belum dijelaskan kepada publik.

Ketua Badan Pengurus GEMAPEDES, Darma Wijaya Naibaho, menyampaikan bahwa penyebutan istilah "oknum" dalam kasus tersebut tidak boleh mengaburkan tanggung jawab pengawasan dan pembinaan yang berada pada pucuk pimpinan institusi.

Menurutnya, dugaan keterlibatan personel Polres Samosir dalam kasus narkoba tidak semata-mata berbicara tentang individu pelaku, tetapi juga menyangkut efektivitas sistem pengawasan internal yang dijalankan selama ini.

"Masalahnya bukan terletak pada siapa pelakunya, melainkan bagaimana sistem pengawasan dapat kecolongan hingga dugaan pelanggaran serius seperti ini bisa terjadi. Publik berhak mempertanyakan efektivitas pembinaan dan pengawasan internal di lingkungan Polres Samosir," ujar Darma.

GEMAPEDES menilai Kapolres sebagai pimpinan tertinggi di Polres Samosir memiliki tanggung jawab dalam aspek pembinaan, pengawasan, serta penegakan disiplin terhadap seluruh personel. Karena itu, ketika dugaan pelanggaran terjadi di internal institusi, publik berhak mengetahui sejauh mana mekanisme pengawasan berjalan dan bagaimana evaluasi dilakukan terhadap sistem yang ada.

Selain itu, GEMAPEDES juga mempertanyakan klaim keterbukaan yang disampaikan Kapolres Samosir. Menurut mereka, informasi mengenai kasus ini baru muncul ke ruang publik setelah adanya tekanan dan desakan dari mahasiswa serta pemuda yang terus mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.

"Jika memang institusi yang dipimpin Kapolres terbuka, mengapa informasi ini tidak disampaikan sejak awal? Kapan sebenarnya Kapolres mengetahui kejadian tersebut? Dan apakah terdapat mekanisme komunikasi publik yang dijalankan secara proaktif kepada masyarakat?" tanya Darma.

Menurut GEMAPEDES, transparansi tidak hanya diukur dari penyelenggaraan konferensi pers setelah isu berkembang luas di masyarakat, melainkan dari keterbukaan informasi sejak awal ketika peristiwa itu diketahui oleh institusi.

"Publik memiliki hak untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan integritas aparat penegak hukum. Transparansi tidak boleh hadir hanya setelah muncul tekanan dari masyarakat," tegasnya.

GEMAPEDES juga menyoroti enam bulan masa kepemimpinan AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan sebagai Kapolres Samosir. Selama periode tersebut, menurut mereka, perhatian publik lebih banyak diarahkan pada publikasi kegiatan, pencapaian, dan pembangunan citra institusi melalui media sosial, sementara evaluasi terhadap persoalan internal jarang disampaikan secara terbuka.

"Kami mengakui setiap capaian positif yang telah diraih. Namun capaian tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari evaluasi terhadap persoalan serius yang terjadi di internal institusi," katanya.

Lebih lanjut, GEMAPEDES menilai pernyataan mengenai komitmen pemberantasan narkoba dan penindakan tegas terhadap pelanggaran harus dibuktikan melalui langkah-langkah konkret yang dapat diukur dan diawasi oleh publik.

Mereka mempertanyakan sejumlah hal yang hingga kini belum mendapatkan penjelasan yang memadai, antara lain siapa saja yang telah diperiksa, kapan pemeriksaan dilakukan, bagaimana hasil pemeriksaan tersebut, apakah telah dilakukan tes narkoba secara menyeluruh terhadap personel Polres Samosir, serta bagaimana evaluasi terhadap rantai komando dan sistem pengawasan internal dijalankan.

"Komitmen harus diikuti dengan tindakan yang terukur, tenggat waktu yang jelas, dan hasil yang dapat diakses oleh masyarakat. Tanpa itu, pernyataan komitmen hanya akan menjadi slogan," ujar Darma.

GEMAPEDES menilai penekanan yang berlebihan pada konten media, pencitraan, dan kegiatan seremonial berpotensi membuat fokus institusi bergeser dari tugas pokok dan fungsi utama kepolisian, yakni menjaga keamanan, ketertiban, serta memastikan disiplin dan integritas aparat di internal organisasi.

"Masyarakat berhak mempertanyakan apakah energi institusi lebih banyak digunakan untuk membangun citra dibandingkan memperkuat pengawasan internal. Masyarakat Samosir tidak hanya membutuhkan konten yang baik, tetapi juga jaminan bahwa institusi kepolisian diawasi secara serius dan menjalankan tugasnya secara profesional," katanya.

Oleh karena itu, GEMAPEDES menegaskan bahwa sikap yang mereka sampaikan bukan untuk mengadili individu tertentu, melainkan sebagai bentuk dorongan agar Polres Samosir menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internalnya.



Editor : Arjuna H T Munthe
Komentar

Tampilkan

  • GEMAPEDES: Kasus Dugaan Narkoba Oknum Personel Polres Samosir Cerminan Lemahnya Pengawasan Internal
  • 0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tanggapan Anda di sini!

Terkini