Iklan

terkini

Temuan BPK Proyek Trotoar Namrole dan Dermaga Biloro Mandek Disorot Pemuda Timur

Lidinews
Sabtu, 7/18/2026 05:32:00 AM WIB Last Updated 2026-07-17T22:32:55Z
Gambar: Temuan BPK Proyek Trotoar Namrole dan Dermaga Biloro Mandek Disorot Pemuda Timur. Lidinews


Kornas Pemuda Timur Desak Kejati Maluku, Polda Maluku dan KPK Usut Tuntas Temuan BPK di Buru Selatan. Rion Adi: Jangan Biarkan Rekomendasi BPK Berakhir di Atas Kertas

 

Jakarta, Lidinews - Koordinator Nasional (Kornas) Pemuda Timur mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku, Kepolisian Daerah Maluku dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk menindaklanjuti secara serius temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait lemahnya pengendalian kontrak pekerjaan konstruksi pada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.

 

Melalui Ketua Bidang Pergerakan dan Informasi Kornas Pemuda Timur, Rion Adi, desakan itu disampaikan guna memastikan tidak ada temuan pengawasan keuangan negara yang hanya berhenti di atas kertas.

 

Menurut Rion, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pelaksanaan proyek pemerintah yang tidak boleh sekadar dianggap sebagai kesalahan administratif belaka.

 

Hal itu terlihat dari belum optimalnya tindak lanjut rekomendasi BPK, masih ditemukannya kelemahan pengendalian kontrak, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, tidak maksimalnya penerapan denda keterlambatan, hingga berakhirnya masa berlaku jaminan pelaksanaan tanpa penyesuaian sebagaimana tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

 

"Ketika hal-hal tersebut terjadi, aparat penegak hukum memiliki alasan kuat untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangan masing-masing," tegas Rion Adi dalam keterangannya, Jumat (18/7/2026).

 

Berdasarkan data BPK, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengalokasikan Belanja Modal Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp37,70 miliar. Namun realisasinya hingga 30 September 2025 baru mencapai Rp10,30 miliar atau hanya 27,34 persen.

 

Dari jumlah tersebut, yang menjadi sorotan antara lain Belanja Modal Gedung dan Bangunan senilai Rp14,71 miliar serta Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar Rp13,40 miliar.

 

Dalam pemeriksaan lanjutan, BPK masih menemukan persoalan pada dua paket pekerjaan konstruksi yang belum ditindaklanjuti secara memadai, yaitu pembangunan trotoar di Kota Namrole dan rehabilitasi fasilitas sisi darat Dermaga Biloro.

 

Di dalam LHP diuraikan adanya kelemahan pengendalian kontrak, mekanisme kontrak kritis yang tidak dijalankan secara optimal, masa berlaku jaminan pelaksanaan yang telah habis, serta denda keterlambatan yang belum diproses sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

"Temuan ini tidak boleh dianggap selesai hanya karena sudah diterbitkan rekomendasi. Justru rekomendasi BPK harus menjadi pintu masuk untuk memeriksa apakah ada pelanggaran hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Negara tidak boleh kalah karena lemahnya pengawasan proyek pemerintah," ujar Rion.

 

Ia mengingatkan bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 secara tegas mewajibkan setiap pejabat negara untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 mewajibkan setiap proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab.

 

"Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum atau indikasi kerugian keuangan negara, maka penanganannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambahnya.

 

Kornas Pemuda Timur meminta Kejati Maluku, Polda Maluku maupun KPK tidak berhenti hanya pada pembacaan laporan, melainkan melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek tersebut jika terdapat dasar hukum yang cukup.

 

"Rakyat berhak mengetahui apakah seluruh rekomendasi BPK benar-benar dilaksanakan atau justru diabaikan," ujarnya.

 

Rion menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mengawal persoalan ini. Organisasi yang dipimpinnya akan terus melakukan pengawasan, mengumpulkan data pendukung serta menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum agar setiap rupiah uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

 

"Pesan kami sederhana dan tegas: tidak boleh ada pembiaran terhadap setiap temuan BPK. Tidak boleh ada kekebalan hukum dalam pengelolaan keuangan negara. Siapa pun yang bertanggung jawab wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Jika rekomendasi sudah dijalankan, buktikan secara terbuka. Namun jika ada indikasi pelanggaran, aparat penegak hukum harus bertindak tanpa pandang bulu. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas demi kepastian hukum dan perlindungan uang rakyat," tutup Rion Adi.




Editor : Arjuna H T Munthe

Komentar

Tampilkan

  • Temuan BPK Proyek Trotoar Namrole dan Dermaga Biloro Mandek Disorot Pemuda Timur
  • 0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tanggapan Anda di sini!

Terkini