![]() |
| Gambar: 'Penjara Jadi Hotel', Andreas Silalahi Desak Presiden Turun Tangan |
Jakarta, Lisinews - Temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan jual-beli fasilitas dan sel mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong kembali menyingkap tabir kebobrokan tata kelola pemasyarakatan di tanah air.
Menanggapi fenomena diskriminasi hukum tersebut, Tokoh Aktivis Nasional, Andreas Halomoan Silalahi, mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil alih komando pembersihan penjara. Andreas menuntut Kepala Negara melangkah melampaui sanksi seremonial dengan membentuk Satuan Tugas (Task Force) Khusus berjangka waktu maksimal dua tahun untuk mencabut hingga ke akar seluruh permasalahan pemasyarakatan, melakukan audit total terhadap seluruh Lapas dan Rumah Tahanan, serta mengusut tuntas dan mengaudit seluruh harta kekayaan para Kepala Lapas (Kalapas) di seluruh Indonesia.
Andreas menegaskan bahwa komersialisasi sel dan diskriminasi pelayanan di dalam Lapas merupakan pelanggaran nyata terhadap konstitusi, khususnya Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).
Praktik pemberian keistimewaan bagi narapidana kaya juga menabrak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang secara tegas mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pemasyarakatan harus berlandaskan asas pengayoman, kemanusiaan, serta tanpa diskriminasi.
Dalam keterangannya di Jakarta, Andreas menyampaikan kritik tajam terkait hilangnya esensi pemasyarakatan akibat komersialisasi bilik penjara.
"Lapas seharusnya menjadi bilik perenungan bagi narapidana untuk merenungi kejahatannya dan memulihkan diri, bukan justru disulap menjadi kamar hotel mewah bagi mereka yang berduit. Komersialisasi sel penjara adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap nilai dasar keadilan yang sangat merobek rasa keadilan masyarakat kecil," ujar Andreas Halomoan Silalahi.
Lebih lanjut, Andreas menyebut skandal di Lapas Cibinong ibarat fenomena gunung es dari masalah klasik yang sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat dan terus berulang dari rezim ke rezim.
Rekam jejak sejarah menunjukkan bahwa komersialisasi penjara bukanlah hal baru, mulai dari skandal sel mewah Artalyta Suryani di Lapas Pondok Bambu pada 2010, aksi plesiran narapidana korupsi Gayus Tambunan pada rentang 2010 hingga 2011, hingga Operasi Tangkap Tangan KPK di Lapas Sukamiskin pada 2018 yang membongkar sel-sel berfasilitas AC, TV kabel, dan kamar mandi keramik mewah milik para koruptor.
Rentetan peristiwa ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa mekanisme pengawasan internal dan sanksi birokrasi selama ini telah gagal total.
Dari sudut pandang hukum pidana dan tata kelola pemerintahan, tindakan oknum aparatur yang memperjualbelikan sel dan fasilitas Lapas memenuhi unsur pidana suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 12, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sekaligus melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Oleh karena itu, Andreas secara khusus mendesak keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Direktorat Jenderal Pajak untuk mengaudit Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 terhadap seluruh Kalapas dan pejabat pemasyarakatan melalui mekanisme pembuktian terbalik.
"Kita tidak bisa hanya menyalahkan petugas sipir di lapangan. Usut dan audit total seluruh harta kekayaan Kalapas dan pejabat pemasyarakatan di seluruh Indonesia! Jika ditemukan lonjakan harta yang tidak wajar atau transaksi mencurigakan, aparat harus menerapkan pembuktian terbalik, memproses pidana suap dan TPPU, serta memberikan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegas Andreas.
Merujuk pada kewenangan Ombudsman Republik Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI untuk mengawasi pelayanan publik dan memberantas maladministrasi, Andreas menekankan pentingnya pembentukan Satuan Tugas (Task Force) Lintas Lembaga yang dibentuk langsung di bawah komando Presiden dengan target masa kerja maksimal dua tahun.
Pria yang vokal menyuarakan keadilan ini menilai waktu dua tahun sangat memadai bagi Satgas independen untuk membongkar mafia penjara, mengurai kelebihan kapasitas (overcrowding), membenahi tata kelola SDM, serta mencabut akar korupsi pemasyarakatan secara permanen dari tingkat pusat hingga daerah.
Sebagai penutup, Andreas memberikan peringatan keras bahwa masa depan penegakan hukum di Indonesia dipertaruhkan jika kejahatan sistemik di dalam Lapas ini kembali dibiarkan.
"Jika Presiden tidak turun tangan dan negara terus membiarkan hukum diperjualbelikan di balik tembok penjara, maka kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kita akan hancur secara permanen. Penjara harus dikembalikan pada fungsi dasarnya sebagai tempat koreksi diri dan penegakan keadilan yang hakiki, bukan tempat berlibur yang nyaman bagi para pelanggar hukum," pungkasnya.
Editor: Arjuna H T Munthe



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tanggapan Anda di sini!