MEDAN, Kamis, 15 Oktober 2026 — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla), ancaman kabut asap, serta memburuknya kualitas udara di Sumatera Utara dan potensi penyebaran asap ke wilayah Aceh merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai gangguan musiman biasa. Kondisi ini menuntut kehadiran negara melalui langkah pencegahan, penanganan darurat, perlindungan kesehatan masyarakat, serta penegakan hukum lingkungan yang transparan dan berkeadilan.
Reno Francius Simanullang, selaku KOMDA PMKRI SUMUT–NAD, menegaskan bahwa pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam, serta seluruh pemerintah kabupaten/kota terkait harus memastikan bahwa keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan ditempatkan di atas kepentingan ekonomi yang mengabaikan daya dukung alam.
“Ketika masyarakat harus menghirup udara yang tercemar, ketika jarak pandang menurun, dan ketika kesehatan serta aktivitas sehari-hari terancam oleh asap, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan imbauan agar masyarakat menggunakan masker. Pemerintah wajib hadir melalui tindakan konkret, data yang terbuka, pelayanan kesehatan yang memadai, dan penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran secara melawan hukum,” tegas Reno.
Berdasarkan pemberitaan ANTARA pada 14 Oktober 2026, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi sebaran asap di seluruh wilayah Sumatera Utara melalui pemantauan citra satelit pada pukul 08.00 WIB. Pengamatan di sejumlah wilayah menunjukkan jarak pandang berkisar 1–4 kilometer.
ANTARA juga melaporkan bahwa konsentrasi PM2.5 di Sumatera Utara berada pada kategori sedang hingga tidak sehat. Berdasarkan analisis kualitas udara pada 13 Oktober, konsentrasi PM2.5 tertinggi yang tercatat mencapai 191,5 mikrogram per meter kubik pada pukul 22.00 WIB, dalam kategori sangat tidak sehat. Namun, BMKG tidak mendeteksi titik panas di Sumatera Utara melalui pemantauan satelit pada 13 Oktober. Artinya, keberadaan asap dan sumber kebakaran harus dianalisis berdasarkan data meteorologi serta verifikasi lapangan, bukan disimpulkan hanya dari satu indikator.
Sementara itu, laporan IDN Times pada 14 Oktober 2026 menyebutkan adanya potensi penyebaran asap karhutla menuju sejumlah wilayah Aceh, termasuk Aceh Singkil, Aceh Selatan, Subulussalam, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Langsa. Potensi tersebut mengikuti perkembangan arah angin. Pada 13 Oktober, BMKG juga tidak mendeteksi titik panas di Nanggroe Aceh Darussalam melalui pemantauan satelit yang diberitakan tersebut.
Di sisi lain, ANTARA pada 6 Oktober 2026 melaporkan bahwa BPBD Sumatera Utara menangani sembilan kejadian karhutla sepanjang September di tujuh kabupaten/kota, yakni Karo, Samosir, Asahan, Padang Lawas Utara, Mandailing Natal, Tapanuli Utara, dan Kota Sibolga.
Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla dan ancaman asap membutuhkan koordinasi lintas wilayah. Tidak adanya titik panas yang terdeteksi pada waktu tertentu tidak otomatis meniadakan risiko asap, sebagaimana potensi penyebaran asap ke Nanggroe Aceh Darussalam tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kebakaran aktif di setiap daerah yang diprakirakan terdampak.
KOMDA PMKRI SUMUT–NAD memandang bahwa penanganan karhutla harus dievaluasi bukan hanya dari jumlah personel yang dikerahkan, banyaknya kegiatan patroli, atau jumlah titik panas yang turun pada suatu hari. Ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah apakah kebakaran berhasil dicegah dan dipadamkan, masyarakat terlindungi, kerusakan lingkungan diminimalkan, serta pelaku pelanggaran diproses sesuai hukum.
Pemerintah telah menyampaikan upaya intensifikasi penanganan karhutla di sejumlah provinsi prioritas. Namun, berdasarkan laporan Sekretariat Negara pada 12 Oktober 2026, Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam tidak termasuk dalam enam provinsi prioritas yang disebutkan dalam laporan penanganan lahan yang masih terbakar tersebut. Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana kesiapsiagaan, dukungan personel, pelayanan kesehatan, dan koordinasi lintas wilayah dipastikan bagi masyarakat Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam yang menghadapi ancaman asap.
Kami menuntut agar pemerintah tidak menjadikan penurunan angka titik panas nasional sebagai alasan untuk mengurangi kewaspadaan. Persoalan lingkungan tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan reaktif ketika api sudah membesar atau ketika asap telah mengganggu kehidupan masyarakat tetapi pemerintah harus membangun sistem pencegahan yang berkelanjutan, melakukan pemeriksaan lapangan, memetakan kawasan rawan, memastikan kesiapan sarana pemadaman, dan membuka informasi mengenai perkembangan kebakaran serta kualitas udara kepada publik.
Dalam ensiklik Laudato Si’ yang diterbitkan Paus Fransiskus pada 24 Mei 2015, Gereja Katolik mengajak seluruh umat manusia untuk merawat bumi sebagai rumah bersama. Pesan tersebut tidak berhenti pada ajakan moral kepada individu, tetapi juga menegaskan pentingnya tanggung jawab sosial, kebijakan publik, dan perubahan cara manusia memperlakukan alam. Pada paragraf 2, Laudato Si’ mengingatkan bahwa bumi menderita akibat penggunaan dan penyalahgunaan sumber daya secara tidak bertanggung jawab. Sementara itu, paragraf 14 menyerukan dialog dan tindakan bersama untuk menghadapi krisis lingkungan beserta akar penyebabnya. Lebih jauh, paragraf 48 menegaskan hubungan antara kemerosotan lingkungan dan kemerosotan sosial, dengan dampak yang sangat berat bagi kelompok masyarakat paling rentan. Pada paragraf 156–157, ensiklik tersebut menghubungkan ekologi integral dengan prinsip kebaikan bersama serta penghormatan terhadap hak dasar manusia. Pesan ini relevan dengan situasi karhutla di Indonesia. Ketika hutan dan lahan terbakar, yang hilang bukan hanya pepohonan atau vegetasi. Habitat makhluk hidup rusak, kualitas udara menurun, sumber penghidupan masyarakat terancam, dan generasi mendatang berisiko mewarisi lingkungan yang lebih buruk.
Dalam perspektif Laudato Si’, keberhasilan pembangunan tidak dapat diukur hanya dari pertumbuhan ekonomi, produksi, atau keuntungan. Pembangunan harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan, martabat manusia, keselamatan masyarakat, serta keberlanjutan kehidupan. Karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa kepentingan ekonomi tidak mengesampingkan keselamatan rakyat dan kelestarian alam. Perusahaan maupun individu yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan wajib dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, masyarakat yang hidupnya bergantung pada hutan dan lahan harus dilibatkan sebagai mitra dalam upaya perlindungan lingkungan.
Atas situasi tersebut, Reno Francius Simanullang selaku KOMDA PMKRI SUMUT-NAD menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah pusat dan daerah, serta lembaga terkait.
1. Tetapkan langkah penanganan darurat yang terukur dan berbasis kondisi lapangan.
Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam harus memperkuat koordinasi dengan Kementrian Kehutanan, BMKG, BPBD, serta pemerintah kabupaten/kota. Langkah penanganan harus disesuaikan dengan hasil verifikasi lapangan, kondisi cuaca, kualitas udara, dan tingkat risiko yang dihadapi masyarakat.
2. Segera memperkuat pencegahan dan penanganan karhutla secara terpadu.
Pemerintah harus memastikan kesiapan personel, peralatan pemadaman, sumber air, patroli lapangan, pemantauan titik panas, serta koordinasi lintas lembaga. Penanganan harus memprioritaskan kawasan rawan kebakaran, lahan gambut, permukiman, fasilitas pendidikan, dan wilayah yang berpotensi terdampak asap.
3. Mengusut tuntas dugaan pembakaran lahan dan pelanggaran lingkungan.
Aparat penegak hukum bersama instansi terkait harus menyelidiki setiap dugaan tindak pidana karhutla secara profesional dan transparan. Pemeriksaan perlu mencakup aktivitas individu maupun badan usaha, termasuk pemegang izin yang wilayah operasinya berkaitan dengan lokasi kebakaran. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai hukum, tanpa diskriminasi.
4. Mengevaluasi pengawasan perizinan dan tata kelola lahan.
Pemerintah harus melakukan audit kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan kebakaran, pengelolaan lahan gambut, perlindungan kawasan hutan, serta pemulihan lingkungan. Apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran, sanksi administratif, perdata, atau pidana harus diterapkan sesuai dasar hukum dan hasil pemeriksaan. Evaluasi ini harus menghasilkan perbaikan nyata, bukan sekadar laporan administratif.
5. Menjamin perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat terdampak.
Pemerintah daerah dan instansi kesehatan harus menyediakan informasi kualitas udara yang mudah diakses, layanan pemeriksaan kesehatan, masker yang sesuai, serta langkah perlindungan bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya. Penyesuaian kegiatan pendidikan dan aktivitas masyarakat harus didasarkan pada kondisi setempat serta informasi kesehatan dan kualitas udara yang dapat dipertanggungjawabkan.
6. Laksanakan evaluasi terbuka dan pertanggungjawaban kebijakan.
Pemerintah harus menyampaikan hasil evaluasi penanganan karhutla, kendala yang dihadapi, penggunaan sumber daya, langkah perbaikan, serta target pencegahan berikutnya. Masyarakat berhak mengetahui apakah kebijakan yang dijalankan benar-benar memberikan perlindungan dan mengurangi risiko kerusakan lingkungan.
KOMDA PMKRI SUMUT–NAD menegaskan bahwa tuntutan ini bukan untuk meniadakan kerja petugas lapangan yang berjuang memadamkan api, melainkan untuk memastikan seluruh upaya penanganan didukung oleh kebijakan yang konsisten, koordinasi yang kuat, pengawasan yang efektif, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Bagi KOMDA PMKRI SUMUT–NAD, persoalan karhutla bukan hanya persoalan teknis kehutanan, tetapi juga persoalan tata kelola pemerintahan, keadilan sosial, dan tanggung jawab moral terhadap generasi mendatang. Sehingga pemerintah harus menunjukkan keberpihakan melalui kebijakan yang dapat diukur hasilnya, bukan hanya melalui pernyataan dan imbauan.
“Negara tidak boleh hadir hanya ketika bencana menjadi perhatian publik. Negara harus hadir sebelum kebakaran terjadi, ketika masyarakat menghadapi ancaman asap, dan setelah keadaan terkendali untuk memastikan kejadian serupa tidak terus berulang. Kami menuntut tindakan yang nyata, data yang terbuka, penegakan hukum yang adil, serta evaluasi yang bisa diuji masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi kepemudaan, komunitas lingkungan, akademisi, media, dan pelaku usaha untuk mengambil bagian dalam pengawasan serta perlindungan lingkungan, tanpa mengalihkan tanggung jawab utama pemerintah dalam penyelenggaraan kebijakan publik.
“Laudato Si’ mengingatkan kita bahwa bumi adalah rumah bersama. Jika rumah bersama ini rusak, yang menanggung akibatnya bukan hanya satu kelompok atau satu generasi. Karena itu, kami mendesak pemerintah Sumatera Utara, Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam, dan pemerintah pusat untuk menjadikan keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan sebagai prioritas yang diwujudkan melalui tindakan nyata,” tutup Reno Francius Simanullang.
Reno Francius Simanullang
KOMDA PMKRI SUMUT–NAD PERIODE 2026-2028



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tanggapan Anda di sini!