Penulis : Samuel Adrian Sihombing
Kader GMNI Cabang Kota Medan sekaligus Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan
![]() |
| Gambar : Medan Darurat Sindikat Maling Motor : Dugaan Perencanaan Terorganisir Yang Sudah Jadi Bisnis Rapi. Lidinews |
Lidinews - Belum genap sebulan yang lalu di tahun 2026, Polda Sumut kembali mengumumkan penangkapan sindikat curanmor residivis yang sudah puluhan kali beraksi, menjadi bukti nyata bahwa kejahatan pencurian sepeda motor di Medan telah berevolusi menjadi jaringan terencana dan berlapis.
Bukan kebetulan jika target utama adalah parkiran gereja, mesjid, minimarket, kampus dan rumah kos. Tapi inilah realitas pahit warga Medan akhir akhir ini, pencurian sepeda motor bukan lagi aksi oportunis, melainkan operasi yang terorganisir yang meresahkan ribuan masyarakat.
Medan bukan lagi kota yang "aman" bagi pemilik sepeda motor, tapi sudah menjadi playground sindikat curanmor. Pertanyaan nya bukan lagi "mengapa sering terjadi?", melainkan "mengapa sindikat ini terus bangkit dan berjalan dengan lancar meski pelakunya sudah ditangkap berulang kali?"
Kita sudah masuk ke fase darurat sindikat curanmor terorganisir. Ini bukan lagi kejahatan oportunis atau "maling kelas kakap" yang bertindak sendirian.
Pola yang sering berulang kali terjadi menunjukan adanya struktur organisasi, mulai dari tim survei yang memantau target selama berhari-hari, tim eksekusi yang ahli mematahkan stang atau memotong kunci dalam hitungan detik, hingga tim penada dan distribusi yang mengalirkan motor curian lintas kabupaten bahkan provinsi.
Residivis yang berusia belasan tahun saja sudah mencatat puluhan aksi, menandakan rekrutmen dan pelatihan yang sistematis. Mereka tidak takut ditangkap karena tahu hukuman sering ringan, remisi mudah, dan jaringan pendukung (penadah, bengkel modifikasi, pasar gelap) tetap utuh. Ini sudah level industri kriminal bukan lagi sekedar tindak pidana biasa.
Pada 17 Februari 2026, Mission Impossible Team (MIT) Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut berhasil menangkap dua residivis berusia 18 tahun, inisial RC dan IF, di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan ini berawal dari laporan korban PN yang kehilangan motor pada 7 Februari 2026 di wilayah Polsek Medan Sunggal.
Kedua pelaku mengakui telah beraksi secara berulang di tiga wilayah: Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Langkat. Khususnya pelaku RC tercatat sudah melakukan puluhan kali aksi curanmor di ketiga daerah tersebut.
Mereka merupakan residivis (pernah dipidana sebelumnya), dan dalam aksi terakhir ini terdapat pembagian peran: RC sebagai eksekutor utama, sementara IF berperan sebagai joki atau pendukung.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit sepeda motor, tiga handphone, serta pakaian dan barang pendukung lainnya. Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, secara tegas menyebut kasus ini sebagai “sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten dan kota yang sudah puluhan kali beraksi”.
Yang lebih mengkhawatirkan, pola ini menunjukkan kegagalan sistemik. Hukuman yang ringan bagi residivis, minimnya pengawasan pasca-bebas, serta lemahnya penegakan hukum terhadap penadah membuat “bisnis” ini tetap menguntungkan. Kalau satu sindikat dibongkar, biasanya muncul yang baru dalam waktu singkat, seperti hydra yang kepalanya dipotong tapi tumbuh lagi.
Medan memang sedang darurat sindikat curanmor. Bukan sekadar darurat kejahatan, tapi darurat ekonomi kriminal yang sudah terorganisir. Ini soal ekonomi ilegal yang mengancam stabilitas sosial kota.
Kalau tidak ditangani serius dengan pendekatan komprehensif (pencegahan, penindakan tegas, pemutusan rantai pasok, dan pemulihan korban), sindikat motor ini akan terus berkembang jadi “perusahaan” yang semakin rapi dan sulit diberantas.
Jangan biarkan Medan kalah dari sindikat yang pelakunya masih berusia belasan tahun, tapi operasinya sudah seperti perusahaan mapan. Waktunya bertindak sekarang, sebelum motor kita, motor keluarga, atau motor tetangga menjadi korban berikutnya dalam bisnis rapi yang terus merajalela ini. Medan berhak hidup aman, bukan was-was setiap memarkir kendaraan.
Mari kita akhiri darurat ini bersama, dengan tindakan nyata dan berkelanjutan, bukan sekadar razia sesaat atau janji kosong. Karena keamanan bukan hak istimewa, melainkan hak dasar setiap warga kota ini.
Editor : Arjuna H T Munthe



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tanggapan Anda di sini!