![]() |
| Gambar : Lembaga KASTRADNAS BEM PTNU Se Nusantara Terhadap Tragedi Kejahatan Ekologis Di Maluku Utara |
Maluku Utara, Lidinews - Lembaga Kajian Strategis dan Advokasi Nasional (Kastradnas) Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) se-Nusantara dengan ini menyatakan sikap tegas dan memberikan dukungan penuh secara nasional terhadap seluruh perjuangan yang tengah disuarakan oleh rekan-rekan bersaudara di BEM UNUTARA.
Berdasarkan kajian mendalam serta bukti-bukti otentik yang berhasil dihimpun, eskalasi kerusakan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, bukan lagi sekadar dampak sampingan dari aktivitas industri, melainkan sebuah bentuk kejahatan ekologis yang nyata, terstruktur, dan ugal-ugalan.
Aktivitas pertambangan nikel yang diduga kuat dioperasikan oleh PT ARA dan PT JAS telah melahirkan bencana kemanusiaan dan kehancuran ruang hidup masyarakat adat serta warga lokal secara masif.
Berbagai temuan di lapangan membuktikan betapa korporasi tersebut telah mengangkangi nilai-nilai kelestarian lingkungan demi meraup keuntungan sepihak, sementara masyarakat lingkar tambang dipaksa memanen racun dan penderitaan ekonomi yang berkepanjangan.
![]() |
| Gambar : Lembaga KASTRADNAS BEM PTNU Se Nusantara Terhadap Tragedi Kejahatan Ekologis Di Maluku Utara |
Kejahatan ekologis ini terlihat jelas dari kehancuran sektor agraria dan maritim yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat Maluku Utara.
Kastradnas BEM PTNU menyoroti dampak mengerikan berupa 18 hektar lahan persawahan produktif warga yang kini mati total akibat tertimbun lumpur sedimentasi sisa pembuangan tambang.
Tidak berhenti di sektor pertanian, kehancuran parah juga menerjang wilayah pesisir pantai di mana para nelayan budidaya rumput laut harus menghadapi kenyataan pahit berupa gagal panen massal.
Lumpur pekat hasil buatan korporasi tersebut telah mencemari wilayah perairan hingga membentuk endapan sedimen setebal 20 hingga 30 centimeter di sepanjang pesisir. Akibatnya, para nelayan tidak hanya kehilangan komoditas kelautan mereka, melainkan juga kehilangan mata pencaharian utama, menghancurkan ekosistem karang, membunuh Biota Laut, serta merusak masa depan ekonomi keluarga mereka secara permanen.
Tragedi lingkungan ini semakin menyayat hati ketika sumber air bersih utama masyarakat, yakni Sungai Opyang dan Sungai Mou-Mou, kini telah berubah menjadi aliran air yang tercemar berat dan tidak layak konsumsi.
Berdasarkan data laboratorium, parameter lingkungan seperti Total Suspended Solids (TSS), Biochemical Oxygen Demand (BOD), Total Fosfat, hingga kandungan bakteri Fecal Coliform dan Total Coliform telah melonjak berkali-kali lipat melampaui ambang batas baku mutu air sungai kelas dua.
Kehilangan akses terhadap air bersih ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang paling mendasar karena kedua sungai tersebut merupakan pusat seluruh aktivitas domestik masyarakat sehari-hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik melalui citra drone dan satelit terbaru, ketamakan korporasi ini kian telanjang dengan ditemukannya aktivitas penambangan ilegal berupa pembukaan lahan tambang, stockpile, sarana prasarana, serta jalur main hauling seluas 20,88 hektar yang secara jelas berada di luar batas Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif milik PT JAS dan PT ARA.
Ironisnya, di tengah jeritan masyarakat dan kehancuran ekosistem yang begitu nyata, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur justru menunjukkan sikap apatis, bebal, dan terkesan melakukan pembiaran yang terstruktur.
Sikap bungkam dan menghindar yang ditunjukkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Timur saat dikonfirmasi langsung oleh Presiden BEM UNUTARA adalah bukti nyata dari sebuah pengkhianatan besar terhadap konstitusi dan mandat perlindungan rakyat.
Keheningan otoritas lingkungan ini memperkuat dugaan adanya praktik kongkalikong atau kelalaian fatal dalam fungsi pengawasan industri ekstraktif di daerah tersebut.
![]() |
| Gambar : Lembaga KASTRADNAS BEM PTNU Se Nusantara Terhadap Tragedi Kejahatan Ekologis Di Maluku Utara |
Oleh karena itu, Kastradnas BEM PTNU secara nasional menyatukan suara dan kekuatan untuk mengawal penuh empat poin tuntutan krusial dari BEM UNUTARA, yang meliputi desakan segera untuk mencopot Jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Timur yang telah gagal total menjalankan tugasnya, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan audit dan uji keabsahan forensik terhadap hasil pengujian laboratorium yang dikeluarkan sepihak oleh PT ARA dan PT JAS, menuntut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan kedua perusahaan tersebut tanpa kompromi, serta mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun langsung melakukan uji petik sampel pembanding di titik koordinat yang sama guna membongkar fakta manipulasi lingkungan yang terjadi.
Sebagai lembaga advokasi tingkat pusat yang menaungi jutaan mahasiswa Nahdliyin di seluruh penjuru negeri, Kastradnas BEM PTNU menegaskan bahwa isu kejahatan ekologis di Maluku Utara ini tidak akan dibiarkan melokalisir atau menguap begitu saja di tingkat daerah.
Isu ini dengan sengaja dan terencana akan kami tarik, eskalasikan, dan bawa ke tingkat nasional untuk dijadikan episentrum gerakan perlawanan mahasiswa di Ibu Kota.
Kami akan mengerahkan seluruh instrumen gerakan untuk melakukan tekanan politik dan advokasi strategis secara langsung kepada para pemangku kebijakan pusat, mulai dari jajaran Kementerian ESDM, Kementerian LH, hingga aparat penegak hukum di tingkat murni Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
Kastradnas BEM PTNU tidak akan berhenti menekan seluruh stakeholders terkait hingga seluruh butir tuntutan BEM UNUTARA dipenuhi secara mutlak, keadilan ekologis ditegakkan, alam Maluku Utara dipulihkan, dan hak-hak hidup masyarakat lingkar tambang dikembalikan seutuhnya tanpa ada toleransi sedikit pun bagi para perusak lingkungan.
Editor : Arjuna H T Munthe





Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tanggapan Anda di sini!