Oleh: Riyanto Pratama
Ketua Bidang Ekonomi DPP GMNI
Lidinews - Kebijakan ekonomi Presiden Prabowo Subianto mestilah berlandaskan pada kebijaksanaan ideologis yang kokoh. Tanpa landasan ideologis, kebijakan publik akan sulit dijalankan secara konsisten, sistematis, dan terukur. Ideologi berfungsi sebagai peta navigasi yang menentukan ke mana arah kebijakan ekonomi nasional akan berlabuh.
Sebagai figur politik yang berkomitmen mewujudnyatakan Pasal 33 UUD 1945, Presiden Prabowo kerap mengutip istilah-istilah yang identik dengan Marhaenisme gagasan besar pemikiran Bung Karno. Meski kerap disampaikan dalam nada bercanda pada beberapa pidatonya, setidaknya keakraban beliau terhadap istilah tersebut mencerminkan adanya ruang untuk menjadikan Marhaenisme sebagai kompas arah kebijakan di sisa masa jabatannya.
Pasal 33 UUD 1945 memang merupakan norma dasarnya. Namun, tanpa landasan ideologis yang kuat, pelaksanaan pasal tersebut berisiko terjebak pada produk kebijakan yang sekadar politis, tidak substansial, dan rapuh secara berkelanjutan.
Sosio-Demokrasi dan Demokrasi Ekonomi
Sosio-Nasionalisme, Sosio-Demokrasi, dan Ketuhanan yang Berkebudayaan merupakan asas utama dalam ajaran Marhaenisme. Dalam ranah ekonomi, Bung Karno menempatkannya pada kerangka Sosio-Demokrasi: sebuah gagasan bahwa demokrasi tidak boleh berhenti pada ranah politik ala Barat semata, melainkan harus pula menjangkau dan merambah ranah ekonomi.
Demokrasi ekonomi pada hakikatnya mengusung prinsip dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan satu tujuan inti: menciptakan keadilan sosial dan kemakmuran bersama bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam pandangan DPP GMNI, program Koperasi Desa Merah Putih yang dicanangkan Presiden Prabowo dapat menjadi instrumen konkret penerjemahan ideologi Marhaenisme tersebut. Koperasi Desa mesti mengedepankan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusannya sebagai wujud nyata dari demokrasi ekonomi.
Di sini, logika ekonomi yang digunakan adalah logika sosialis, di mana kepemilikan bersama atas alat produksi, lahan, dan permodalan diwujudkan melalui intervensi aktif negara.
Pada akhirnya, hadirnya program Koperasi Desa Merah Putih tidak boleh hanya dipandang sebagai program kerja yang sifatnya periodik semata. Program ini harus diideologisasikan menjadi proses pendidikan kebangsaan untuk mencapai kesejahteraan bersama melalui cara-cara gotong royong, musyawarah mufakat, serta bersumber dan bermuara sebesar-besarnya untuk rakyat.
Editor : Arjuna H T Munthe



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tanggapan Anda di sini!