![]() |
| Gambar: GMNI Soroti Krisis Kehutanan Nasional. Lidinews.com |
Lidinews.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Bidang Kehutanan, Arjun Munthe menegaskan bahwa pencabutan izin terhadap 28 perusahaan perusak lingkungan oleh Presiden Republik Indonesia harus dimaknai sebagai titik awal reformasi total tata kelola kehutanan nasional.
Dibawah
kepemimpinan Ketau Umum M. Risyad Fahlefi dan Sekretaris Jendral, Patra Dewa, GMNI
menilai, selama puluhan tahun sektor kehutanan dikelola dengan paradigma
eksploitatif yang menempatkan hutan sebagai komoditas semata, bukan sebagai
ruang hidup rakyat dan penyangga ekologis bangsa. Akibatnya, konflik
sosial-tenurial, kerusakan lingkungan, serta bencana ekologis selalu berulang
di berbagai wilayah Indonesia, dari Sumatera hingga Sulawesi.
Berdasarkan
hasil investigasi GMNI di lapangan, pencabutan izin perusahaan kerap tidak
diiringi dengan pembenahan menyeluruh terhadap sistem perizinan, pengawasan,
dan penegakan hukum kehutanan. Ketidaksinkronan kebijakan, tumpang tindih
regulasi, serta lemahnya kontrol negara justru membuka ruang lahirnya konflik
baru dan menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen perlindungan hutan.
Ketua
DPP GMNI Bidang Kehutanan, Arjun Munthe, menegaskan bahwa reformasi kehutanan tidak
boleh berhenti pada pencabutan izin semata.
“Jika
pencabutan izin tidak diikuti pembenahan sistemik, maka hal itu hanya akan
menjadi jeda sebelum perusakan kembali secara berulang. Reformasi kehutanan
harus menyentuh akar persoalan izin, pengawasan, dan keberpihakan negara kepada
rakyat,” tegas Arjun Munthe.
Ketua
Bidang Kehutanan DPP GMNI menegaskan bahwa reformasi kehutanan harus berjalan
seiring dengan agenda reforma agraria sejati, dengan memastikan pemulihan
ekosistem, pengakuan hak masyarakat adat dan lokal, serta penataan ulang izin
berbasis keadilan ekologis dan sosial. Tanpa itu, pencabutan izin hanya akan
menjadi kebijakan reaktif yang gagal menyelesaikan konflik struktural.
DPP
GMNI mendorong pemerintah menjadikan momentum ini sebagai pijakan memperbaiki
tata kelola kehutanan secara menyeluruh, transparan, dan berpihak pada rakyat.
GMNI di seluruh tingkatan, dari DPP hingga DPC, akan mengawal proses ini agar
hutan Indonesia benar-benar dikelola untuk keselamatan rakyat, keberlanjutan
lingkungan, dan kedaulatan bangsa.
Wajah Ganda
Negara dalam Kasus TPL
Salah
satu kasus paling mencolok adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), perusahaan
yang izinnya diumumkan dicabut oleh pemerintah sebagai bagian dari 28
perusahaan pelanggar pemanfaatan hutan. Hingga 21–22 Januari 2026, manajemen
TPL menyatakan belum menerima keputusan tertulis resmi dari pemerintah dan
justru mengetahui informasi pencabutan izin dari media sosial dan pemberitaan.
Kondisi
ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi negara dalam menjalankan
penegakan hukum kehutanan. Ketika kebijakan diumumkan ke publik tanpa disertai
mekanisme hukum yang tegas, maka pencabutan izin berpotensi menjadi retorika
politik tanpa dampak struktural.
Ironisnya,
sebelum dinyatakan sebagai pelanggar, TPL justru menerima berbagai sertifikasi
dan penghargaan negara, mulai dari Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL)
berpredikat “Baik”, sertifikasi IFCC, hingga Penghargaan Prima Wana Karya
tingkat nasional. Fakta ini menunjukkan kontradiksi akut dalam sistem penilaian
dan pengawasan kehutanan nasional.
Menurut
Arjun Munthe, kasus TPL adalah potret krisis legitimasi negara.
“Bagaimana
publik bisa percaya pada tata kelola kehutanan jika satu perusahaan bisa diberi
penghargaan, tapi di saat yang sama disebut sebagai pelanggar serius? Ini
menunjukkan ada masalah mendasar dalam sistem pengawasan negara,” ujarnya.
Oligarki Sumber
Daya Alam dan Jaringan Korporasi
Hingga
2026, TPL diketahui memiliki afiliasi kuat dengan Royal Golden Eagle (RGE)
Group, jaringan bisnis sumber daya alam global. Struktur kepemilikan dan
hubungan manajerial tersebut mempertegas bahwa kerusakan hutan di Indonesia
tidak bisa dilepaskan dari dominasi oligarki sumber daya alam yang selama ini
mendapatkan ruang besar dalam kebijakan negara.
GMNI
menilai, selama oligarki sumber daya alam masih dilindungi oleh regulasi yang
timpang, konflik kehutanan akan terus berulang dan rakyat akan terus menjadi
korban.
Konflik
Kehutanan Meluas Dari Sumatera hingga Sulawesi
Pencabutan
izin 28 perusahaan mencakup 22 pemegang PBPH dengan luas konsesi lebih dari
satu juta hektare, serta enam perusahaan non-kehutanan di sektor tambang dan
perkebunan. Di Sumatera Utara, konflik PT Gunung Raya Utama Timber Industries
(PT GRUTI) dengan masyarakat di Kabupaten Dairi dan Nias Selatan menunjukkan
bagaimana kerusakan ekologis selalu berjalan beriringan dengan pelanggaran
hak-hak rakyat.
Penolakan
warga terhadap aktivitas penebangan yang merusak sumber air dan ruang hidup
berujung pada kriminalisasi dan konflik hukum yang berkepanjangan.
Konservasi Semu
Mengorbankan Rakyat Tesso Nilo
Di
Riau, konflik di Taman Nasional Tesso Nilo menjadi cermin paling telanjang dari
krisis kehutanan nasional. Dari sekitar ±750.000 hektare kawasan konflik
kehutanan, lebih dari 70 persen telah ditempati dan dikelola masyarakat selama
puluhan tahun. Penetapan kawasan tanpa penyelesaian tenurial yang adil memicu
rencana penggusuran ribuan warga.
Perluasan
kawasan hutan lindung secara sepihak, termasuk melalui SK Kementerian Kehutanan
tahun 2021, semakin memperparah konflik dan meminggirkan masyarakat adat dari
tanah leluhurnya atas nama konservasi semu.
Kerusakan
Ekologi Menjadi Konflik Sosial di Sulawesi Barat
Di
Sulawesi Barat, khususnya Mamuju, Mamuju Utara, dan Mamuju Tengah, deforestasi,
pembalakan liar, alih fungsi lahan, dan ketidakjelasan status kawasan hutan
memicu banjir, longsor, krisis air, serta konflik sosial-tenurial yang
berkepanjangan. GMNI menilai kondisi ini sebagai kegagalan politik kehutanan
nasional yang tidak berpihak pada rakyat.
DPP GMNI menegaskan:
1. Pencabutan izin 28 perusahaan harus diikuti audit nasional kehutanan.
2. Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dan rakyat adalah fondasi kebijakan kehutanan.
3. Penegakan hukum harus menyasar pelaku kejahatan ekologis skala besar.
4. Perhutanan sosial dan reforma agraria kehutanan harus dijalankan secara nyata.
5. Negara wajib menghentikan perluasan kawasan hutan secara sepihak tanpa penyelesaian konflik tenurial.
Sebagai
organisasi kader perjuangan berlandaskan Marhaenisme, GMNI menegaskan bahwa
hutan adalah ruang hidup rakyat dan alat produksi nasional, bukan komoditas
oligarki.
Rilis
ini menjadi seruan terbuka bagi seluruh DPC GMNI di Indonesia untuk mengkaji
konflik kehutanan di daerah masing-masing, mengonsolidasikan rakyat terdampak,
serta mengawal kebijakan kehutanan agar berpihak pada keadilan sosial dan
keberlanjutan ekologis.
Jika reforma kehutanan tidak segera dijalankan, Indonesia sedang menyiapkan bom waktu krisis ekologis dan sosial. GMNI akan terus berdiri di garis depan perjuangan menjaga hutan, membela rakyat, dan melawan ketidakadilan struktural.


