![]() |
| Gambar : Frimus Nababan, Ketua DPP GMNI Bidang Pembangun Daerah dan Desa Tertinggal. GMNI Tekankan Larangan Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa. Lidinews.com |
Jakarta, Lidinews.com - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menegaskan penolakan keras terhadap praktik jual beli jabatan pendamping desa yang masih ditemukan di sejumlah daerah di Indonesia. Praktik tersebut dinilai mencederai prinsip keadilan, profesionalisme, serta merusak tujuan utama pembangunan dan pemberdayaan desa.
Ketua DPP GMNI Bidang Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal, Frimus Nababan, menegaskan bahwa pendamping desa memiliki peran strategis dalam memastikan program pembangunan desa berjalan efektif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. Oleh karena itu, proses rekrutmen pendamping desa harus dilakukan secara bersih, terbuka, dan bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Pendamping desa bukanlah jabatan yang bisa diperjualbelikan. Mereka adalah ujung tombak negara dalam memastikan dana desa dan program pemberdayaan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa,” ujar Frimus Nababan dalam keterangannya.
Frimus menilai praktik jual beli jabatan pendamping desa tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Menurutnya, oknum-oknum yang memanfaatkan kewenangan untuk keuntungan pribadi telah merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan menciptakan ketidakadilan bagi para calon pendamping desa yang memiliki kapasitas dan kompetensi.
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menutup mata terhadap praktik-praktik menyimpang tersebut. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan proses seleksi pendamping desa berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak diintervensi oleh kepentingan politik maupun ekonomi.
“Kami menegaskan kepada seluruh pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait agar tidak melakukan atau membiarkan praktik jual beli jabatan pendamping desa. Jika dibiarkan, hal ini akan berdampak buruk pada kualitas pendampingan dan masa depan pembangunan desa,” tegas Frimus.
DPP GMNI mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat dari kementerian terkait serta aparat penegak hukum terhadap proses rekrutmen pendamping desa di seluruh Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk mencegah terulangnya praktik-praktik kotor tersebut.
Selain itu, GMNI juga mengajak masyarakat dan calon pendamping desa untuk berani melaporkan apabila menemukan indikasi jual beli jabatan di daerahnya masing-masing. Partisipasi publik dianggap penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
Melalui pernyataan ini, DPP GMNI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu pemberdayaan desa dan daerah tertinggal, serta memastikan bahwa pembangunan desa dijalankan oleh sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan benar-benar mengabdi untuk kepentingan rakyat.
Editor : Arjuna H T Munthe


