![]() |
| Gambar : Diduga Ajakan Makar, BEM Pesantren Seluruh Indonesia Meminta POLRI Periksa Prof Saiful Mujani. Lidinews |
Jakarta, Lidinews - Rabu, 8 April 2026. BEM Pesantren Seluruh Indonesia secara tegas menyoroti pernyataan Profesor Saiful Mujani dalam acara “Halal Bihalal: Sebelum Pengamat Ditertibkan” yang diselenggarakan di Komunitas Utan Kayu, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026.
Pernyataan tersebut dinilai berpotensi memicu tafsir yang mengarah pada ajakan di luar mekanisme konstitusi serta dapat mengganggu stabilitas nasional.
Koordinator Pusat BEM Pesantren Seluruh Indonesia, Ahmad Tomy Wijaya, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan dalih untuk menyampaikan narasi yang berpotensi merusak tatanan demokrasi dan keutuhan negara.
Demokrasi memberikan ruang kebebasan, tetapi bukan tanpa batas. Setiap pernyataan publik harus bertanggung jawab dan tidak menimbulkan kegaduhan yang berpotensi mengancam stabilitas nasional,” tegas Ahmad Tomy Wijaya.
Dalam sikap resminya, BEM Pesantren Seluruh Indonesia menyampaikan langkah tegas sebagai berikut:
1. Mengecam keras pernyataan Prof. Saiful Mujani yang dinilai berpotensi mengarah pada ajakan menggulingkan pemerintahan yang sah di luar mekanisme konstitusi.
2. Mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk segera bertindak cepat dengan melakukan kajian dan penyelidikan hukum secara objektif, profesional, dan transparan.
3. Menuntut penegakan hukum yang tegas tanpa tebang pilih sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik dan stabilitas negara.
Lebih lanjut, BEM Pesantren Seluruh Indonesia mengingatkan bahwa ruang publik harus dijaga dari narasi-narasi provokatif yang dapat memecah belah bangsa. Seluruh elemen masyarakat dihimbau untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan nasional.
Ahmad Tomy Wijaya menegaskan bahwa sikap ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa pesantren dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta memastikan demokrasi berjalan dalam koridor hukum dan etika kebangsaan.
Editor : Arjuna H T Munthe



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tanggapan Anda di sini!