![]() |
| Gambar : GMNI Halut Advokasi Masyarakat Trans Hero, Siap Ambil Langka Lanjutan |
Maluku Utara, Halmahera - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Halmahera Utara menegaskan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan penyerobotan lahan oleh Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua atas tanah milik warga transmigrasi di Desa Trans Hero, Kecamatan Tobelo Barat, Halmahera Utara.
Setelah turun langsung ke lokasi konflik untuk melakukan advokasi, memperdalam data, dan memverifikasi dokumen, GMNI Halmahera Utara menyatakan siap mengambil langkah lanjutan yang lebih masif guna memperjuangkan hak konstitusional masyarakat Desa Trans Hero.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Utara Erik R. Sibu, menyampaikan bahwa hasil investigasi lapangan semakin memperkuat bukti bahwa lahan yang diklaim secara sepihak seluas kurang lebih 12 hektar tersebut adalah milik sah dari 24 Kepala Keluarga (KK) warga Desa Trans Hero.
Status kepemilikan ini diperkuat oleh dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan secara resmi oleh negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kami sudah mengantongi data lapangan. Klaim sepihak dan dugaan penyerobotan lahan yang menyeret nama Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua merupakan preseden buruk bagi demokrasi dan supremasi hukum di daerah. Kepala daerah seharusnya melindungi hak-hak rakyat, bukan justru menggunakan instrumen kekuasaan untuk menindas."
Menurutnya, tanah yang ditempati masyarakat Desa Trans Hero adalah lahan transmigrasi yang dikelola oleh masyarakat Trans Hero jauh sebelum klaim pembelian oleh Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua.
"Selain klaim pembelian sepihak, masyarakat Trans Hero juga mempertanyakan kejanggalan atas luas tanah yang klaimnya terus diperbesar tanpa ada kejelasan dari Bupati Halmahera Utara."
Erik juga menambahkan, bahwa sebagai kepala daerah, Bupati memiliki kewajiban moral, etis, dan konstitusional untuk membuka ruang dialog terbuka dengan masyarakat, sekalipun dirinya menjadi pihak yang bersengketa.
Bukan justru mengambil posisi konfrontatif dan menantang masyarakatnya sendiri di meja sengketa serta mengabaikan etika pemerintahan dan kepemimpinan publik.
Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pihak Bupati Halmahera Utara untuk memberi kejelasan serta memastikan hak kepemilikan masyarakat Desa Trans Hero, GMNI Halut memastikan akan mengonsolidasikan gerakan massa dan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di pusat pemerintahan Halmahera Utara.
GMNI Halut memperingatkan bahwa sengketa agraria ini bukan sekadar masalah sengketa tanah biasa, melainkan bentuk nyata dari dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
GMNI berkomitmen tidak akan mundur selangkah pun sampai tanah 24 KK warga Trans Hero dikembalikan seutuhnya tanpa intimidasi.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tanggapan Anda di sini!