Oleh: Parlin Tua Sihaloho
Pengurus Pusat PMKRI

Gambar : Mimpi Basah Reformasi dan Revisi Undang Undang Polri
Lidinews - Pengesahan Undang-Undang Polri yang baru menimbulkan pertanyaan serius mengenai arah reformasi sektor keamanan di Indonesia. Di tengah berbagai persoalan mendasar yang masih membelit institusi kepolisian mulai dari rendahnya akuntabilitas, praktik kekerasan aparat, lemahnya pengawasan eksternal, hingga krisis kepercayaan public negara justru memilih memperluas ruang kekuasaan Polri.
PP PMKRI memandang bahwa yang dibutuhkan Polri hari ini bukanlah penambahan kewenangan, melainkan penyelesaian agenda reformasi yang telah tertunda selama hampir tiga dekade.
Ironisnya, berbagai upaya reformasi yang pernah dijanjikan, termasuk pembentukan Tim Reformasi Polri, belum menghasilkan perubahan yang signifikan sebagaimana diharapkan publik. Reformasi lebih banyak menjadi slogan dan dokumen, sementara persoalan mendasar di tubuh kepolisian terus berulang.
Karena itu, pengesahan UU Polri yang baru justru memunculkan kekhawatiran bahwa negara sedang memperkuat institusi sebelum menyelesaikan masalah internalnya.
Kekhawatiran tersebut semakin besar dengan hadirnya Pasal 30 ayat (5) huruf c yang mengatur perpanjangan usia pensiun bagi Kapolri selama masih menjabat. Ketentuan ini berpotensi memperpanjang konsentrasi kekuasaan dalam satu figur dan melemahkan semangat regenerasi kepemimpinan yang sehat dalam institusi demokratis.
Selain itu, Pasal 28 A ayat (1) dan (2) yang membuka ruang bagi anggota Polri untuk mengisi berbagai jabatan sipil juga patut dikritisi. Ketentuan ini berpotensi mengaburkan batas antara ranah sipil dan ranah keamanan yang menjadi salah satu semangat utama Reformasi 1998.
“Persoalannya bukan terletak pada siapa yang menduduki jabatan sipil tersebut, melainkan pada prinsip demokrasi yang menghendaki supremasi sipil tetap berada di atas institusi keamanan negara.”(Parlin Tua Sihaloho- Pengurus Pusat PMKRI).
Reformasi 1998 memisahkan Polri dari ABRI untuk memastikan tidak ada lagi dominasi aparat keamanan dalam ruang-ruang sipil dan pemerintahan. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi memperluas penetrasi institusi keamanan ke jabatan sipil harus dikaji secara kritis dan hati-hati.
PP PMKRI menegaskan bahwa ukuran keberhasilan Polri bukanlah seberapa luas kewenangannya, melainkan seberapa besar kepercayaan rakyat terhadap institusi tersebut.
Tanpa penguatan akuntabilitas, transparansi, pengawasan independen, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, revisi undang-undang hanya akan menjadi instrumen memperbesar kekuasaan tanpa menyelesaikan akar persoalan.
Jika agenda reformasi yang sesungguhnya terus diabaikan, maka yang sedang kita saksikan hari ini bukanlah kemenangan Reformasi, melainkan "mimpi basah reformasi" sebuah narasi yang memberi kepuasan politik sesaat, tetapi gagal menghadirkan perubahan yang nyata bagi demokrasi Indonesia.
Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI)
Pro Ecclesia et Patria


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tanggapan Anda di sini!