![]() |
| Gambar : Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput Kejagung, Dua Mantan Pejabat Lain Masih Diburu |
Jakarta, Lidinews – Perkembangan terbaru terkait polemik di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menyita perhatian publik.
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, dikabarkan telah dijemput oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026) pagi, menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik di kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Informasi tersebut pertama kali mencuat dari sejumlah laporan media yang menyebutkan adanya langkah penyidikan lanjutan oleh Kejagung.
Selain Dadan, dua mantan pejabat BGN lainnya disebut sedang dalam pencarian aparat penegak hukum untuk dimintai keterangan terkait perkara yang tengah didalami. Salah satu sumber menyebutkan bahwa salah satu pihak yang dicari berada di wilayah Jawa Barat.
Penggeledahan di kantor BGN dilaporkan berlangsung sejak dini hari. Sejumlah pegawai tidak diperkenankan memasuki gedung selama proses penyitaan dokumen dan pencarian barang bukti berlangsung. Aktivitas perkantoran pun sempat terhenti akibat proses hukum tersebut.
Kabar ini muncul hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan besar di jajaran pimpinan BGN. Pada Selasa (2/6/2026), Dadan Hindayana resmi diberhentikan dari jabatan Kepala BGN bersama dua wakil kepala, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Posisi Kepala BGN kemudian dipercayakan kepada Nanik Sudaryati Deyang.
Pemerintah menjelaskan bahwa pergantian tersebut dilakukan setelah proses evaluasi terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain tata kelola organisasi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta pengawasan kualitas makanan dalam program tersebut.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum mengeluarkan pernyataan resmi yang mengonfirmasi status hukum Dadan Hindayana maupun dua mantan pejabat BGN yang disebut sedang dicari. Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jefri, bahkan sempat membantah adanya pemanggilan terhadap Dadan.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Kejagung terkait hasil penggeledahan, status pihak-pihak yang diperiksa, serta dugaan perkara yang melatarbelakangi langkah hukum terhadap sejumlah mantan petinggi BGN tersebut.
Jika terbukti terdapat pelanggaran hukum, kasus ini berpotensi menjadi salah satu perkara terbesar yang pernah menimpa lembaga pelaksana Program Makan Bergizi Gratis sejak dibentuk pada 2024.
Editor : Arjuna H T Munthe



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tanggapan Anda di sini!