![]() |
| Gambar : Ketua Umum GPN Mengingatkan Pentingnya Menghormati Proses Hukum |
Jakarta – Ketua Umum Generasi Pelopor Nusantara (GPN), menyampaikan sikap resmi terkait aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Tapanuli Utara di depan Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan persoalan pembayaran kepada supplier, dugaan tata kelola yayasan yang berada di bawah naungan Bisukma Group, serta meminta adanya audit dan tindakan tertentu dari Badan Gizi Nasional.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum GPN menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun demikian, penyampaian aspirasi harus tetap didasarkan pada fakta yang utuh, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tidak membangun opini publik yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
Menurut Ketua Umum GPN, persoalan yang menjadi materi aksi perlu dipahami secara komprehensif agar masyarakat tidak memperoleh informasi yang parsial maupun keliru.
"Kami menghormati hak saudara-saudara yang menyampaikan aspirasi. Akan tetapi, publik juga perlu mengetahui fakta hukum dan duduk perkara yang sebenarnya agar tidak muncul kesimpulan yang prematur," ujar Arjun Munthe, Ketua Umum GPN.
Ketua Umum GPN menjelaskan bahwa salah satu isu yang kembali diangkat dalam aksi tersebut berkaitan dengan laporan yang sebelumnya pernah ditujukan kepada Erikson Sianipar.
Berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki pihak terkait, perkara tersebut telah melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum dan berakhir dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh kepolisian.
Penghentian penyelidikan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/Henti.Lidik/129.a/IV/2026/Reskrim yang diterbitkan oleh penyidik setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap laporan yang diajukan.
Menurut Arjun Munthe, Ketua Umum GPN, fakta hukum tersebut merupakan bagian penting yang seharusnya turut diketahui oleh masyarakat.
"Apabila suatu perkara telah diperiksa oleh aparat penegak hukum dan hasilnya dituangkan dalam keputusan resmi penghentian penyelidikan, maka fakta tersebut harus dihormati sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku di negara ini," katanya.
Ia menambahkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mencari keadilan melalui jalur hukum. Namun ketika suatu proses telah menghasilkan keputusan resmi, maka seluruh pihak sebaiknya menghormati mekanisme hukum tersebut.
Selain persoalan hukum yang telah dihentikan penyelidikannya, aksi tersebut juga menyoroti belum dilakukannya pembayaran kepada sejumlah supplier.
Menurut Ketua Umum GPN, masyarakat perlu memahami bahwa persoalan tersebut pada dasarnya merupakan hubungan kerja sama bisnis dan hubungan keperdataan antara koperasi dengan para supplier.
Berdasarkan berbagai informasi dan hasil pertemuan yang pernah dilakukan, permasalahan tersebut berkaitan dengan transaksi pengadaan bahan baku antara supplier dan koperasi yang memiliki hubungan kontraktual secara langsung.
Karena itu, penyelesaian persoalan tersebut seharusnya difokuskan kepada pihak-pihak yang memang memiliki keterikatan dalam perjanjian bisnis tersebut.
"Jika terdapat kewajiban pembayaran yang belum terselesaikan, maka yang perlu duduk bersama dan mencari solusi adalah pihak-pihak yang terikat langsung dalam hubungan kerja sama tersebut," jelasnya.
Ia menilai bahwa upaya penyelesaian yang berfokus pada akar persoalan akan jauh lebih efektif dibandingkan membangun narasi yang dapat mengaburkan substansi masalah.
Ketua Umum GPN juga menyoroti adanya tuntutan yang mengarah kepada Erikson Sianipar, termasuk permintaan penutupan dapur yang dikelolanya.
Menurutnya, tuntutan tersebut perlu dilihat secara objektif karena Erikson Sianipar tidak berada dalam posisi sebagai pihak yang melakukan transaksi langsung antara supplier dan koperasi.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pengawas Koperasi, Erikson memiliki fungsi pengawasan, bukan fungsi operasional yang menjalankan transaksi bisnis sehari-hari.
Karena itu, segala bentuk kesepakatan pembelian bahan baku, pengadaan barang, maupun mekanisme pembayaran kepada supplier merupakan kewenangan para pihak yang terlibat langsung dalam hubungan usaha tersebut.
"Kita harus mampu membedakan fungsi pengawas dan fungsi pengurus. Jangan sampai seseorang dimintai pertanggungjawaban atas sesuatu yang secara kelembagaan bukan menjadi kewenangannya," tegas Ketua Umum GPN.
Menurutnya, pemahaman yang utuh terhadap struktur organisasi dan pembagian tugas sangat penting agar tidak terjadi kesalahan persepsi di tengah masyarakat.
Terkait tuntutan audit terbuka terhadap seluruh yayasan yang berada di bawah naungan Bisukma Group, Ketua Umum GPN menegaskan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan hal yang penting dan harus dijunjung tinggi.
Namun demikian, pelaksanaan audit harus dilakukan melalui mekanisme yang benar serta oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, setiap lembaga negara memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda sehingga aspirasi yang disampaikan kepada suatu institusi perlu mempertimbangkan ruang lingkup kewenangan lembaga tersebut.
"Audit merupakan instrumen penting dalam memastikan akuntabilitas. Akan tetapi, pelaksanaannya harus melalui jalur yang tepat dan dilakukan oleh pihak yang memang memiliki otoritas untuk melakukannya," ujarnya.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak pada pemahaman yang keliru mengenai batas kewenangan masing-masing institusi negara.
Ketua Umum GPN menilai bahwa setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat dialog dan mencari solusi bersama.
Menurutnya, penyelesaian melalui komunikasi yang terbuka, musyawarah, dan penghormatan terhadap proses hukum akan menghasilkan keputusan yang lebih adil dibandingkan membangun tekanan melalui opini yang belum tentu didukung fakta secara utuh.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghindari narasi yang dapat memperkeruh suasana dan berpotensi merusak nama baik individu maupun lembaga tanpa dasar yang kuat.
"Kita semua tentu menginginkan keadilan. Namun keadilan hanya dapat dicapai apabila setiap pihak menghormati fakta, menghormati hukum, dan menghormati hak orang lain untuk mendapatkan perlakuan yang adil," katanya.
Di akhir pernyataannya, Ketua Umum GPN mengimbau masyarakat untuk menyikapi berbagai informasi yang beredar secara bijaksana dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
Ia menegaskan bahwa negara telah menyediakan mekanisme hukum yang dapat digunakan oleh seluruh warga negara untuk mencari keadilan dan menyelesaikan sengketa.
Karena itu, masyarakat diharapkan memberikan ruang kepada lembaga yang berwenang untuk menjalankan tugasnya secara profesional tanpa tekanan opini yang berlebihan.
"Pada akhirnya, kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara ataupun siapa yang paling banyak mengumpulkan massa. Kebenaran ditentukan oleh fakta, bukti, dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Mari kita hormati proses tersebut demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak," tutup Ketua Umum GPN.
Dengan mengedepankan prinsip objektivitas, supremasi hukum, dan penyelesaian yang konstruktif, GPN berharap seluruh pihak dapat menjaga suasana tetap kondusif serta menjadikan dialog dan mekanisme hukum sebagai jalan utama dalam menyelesaikan setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tanggapan Anda di sini!