![]() |
| Gambar : KPK: Silmy Karim Diduga Terima Rp100 Juta per Pekan dari Pengurusan Izin Tinggal WNA |
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut selama periode 2022 hingga 2026 terdapat aliran dana sedikitnya mencapai Rp145,5 miliar yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA. Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui berbagai mekanisme, termasuk penggunaan rekening nominee untuk menampung pembayaran dari biro jasa maupun pemohon izin tinggal.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Silmy Karim diduga menerima jatah rutin sekitar Rp100 juta setiap pekan saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Pembagian uang tersebut disebut berlangsung secara berkala dan menjadi bagian dari skema terorganisasi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
KPK mengungkap praktik tersebut berjalan secara sistematis dengan pola yang melibatkan berbagai tingkatan birokrasi. Bahkan, dalam setiap proses pengurusan izin tinggal WNA, terdapat istilah internal yang menggambarkan bahwa “setiap klik ada harganya”, merujuk pada pungutan yang dikenakan dalam setiap tahapan pelayanan.
Untuk menyamarkan aliran dana, para pelaku diduga menggunakan berbagai kode, mulai dari istilah “malaikat” hingga nama-nama personel grup musik seperti “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal”, dan “koreografer”. Kode tersebut digunakan untuk membedakan nominal dan tujuan distribusi uang kepada pihak-pihak tertentu.
KPK menegaskan dugaan tindak pidana ini terjadi ketika Silmy Karim masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023–2024. Selain Silmy, lembaga antirasuah juga menetapkan tujuh tersangka lainnya yang berasal dari jajaran pejabat Imigrasi. Mereka dijerat dengan pasal dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Dalam operasi penindakan tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing, logam mulia, hingga kendaraan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar yang mengguncang institusi keimigrasian dalam beberapa tahun terakhir dan masih terus dikembangkan oleh penyidik KPK untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana haram tersebut.
Editor : Arjuna H T Munthe



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tanggapan Anda di sini!